Antara Adat dan Syariat
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc -
7 years ago
Ada kaidah AL AADATU MUHAKKAMAH, adat istiadat itu bisa dijadikan hukum. Ada kalanya seseorang menggunakan kaidah ini untuk membenarkan ritual-ritual yang biasa dilakukan di masyarakat, padahal sangat bertentangan dengan syariat. Ia tidak berani meninggalkannya karena alasan ini sudah menjadi adat. Ia khawatir akan kuwalat atau mendapat laknat. Sebenarnya, bagaimana maksud dari kaidah ini ? Kapankah hukum adat istiadat menjadi hukum syariat yang harus ditaati ? Bagaimana kita bisa membedakan mana adat dan mana syariat ? simak pembahasannya bersama Ust Abu Yahya Badrusalam,Lc.