Ensiklopedi Larangan - Larangan Minum Khamr
Ustadz Mahfudz Umry, Lc -
9 years ago
Khamr adalah induknya semua keburukan. Meminumnya termasuk dari perbuatan dosa besar. Allah Taala telah mengharamkannya secara tegas dalam Al-Qur`an. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga telah mengharamkannya dan mengancam pelakunya dengan ancaman-ancaman yang sangat mengerikan. Di dunia, peminum khamr terkena hukuman cambuk 40 atau 80 kali, dia terkena laknat Allah dan tidak diterima sholatnya 40 hari. Bahkan, orang-orang yang terlibat dalam membantu peminum khamr pun ikut terkena laknat. Nabi bersabda :Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya. (HR. Abu Daud ). Barangsiapa minum khomr di dunia, Allah mengahramkannya minum khamr yang jauh lebih lezat kelak di akherat. Jika ia mati dalam keadaan terbiasa minum khomer dan belum bertaubat maka Allah mengancamnya dengan neraka. Simak penjelasan Ust Mahfudz Umri,Lc