Assalamualaikum,saya mau bertanya,setiap bulan di tempat saya bekerja ada iuran koperasi kepada setiap karyawan kantor setiap bulan,apakah itu hukum nyatermasuk riba?dan bagaimana kalau saya terpaksa untuk membayar iuran tersebut setiap bulan apakah saya berdosa?dan berniat tidak akan menerima hasil koperasi tersebut,bgaimana solusi ny,trimakasih
Assalamualaikum, saya ingin bertanya bagaimana hukumnya jika kasir minimarket memberi kembalian yang berlebih?Contohnya jika harga kembalian Rp. 12.900 tetapi yang diberikan kasirnya Rp. 13.000. Dan sudah ditanyakan kepada kasir tetapi kasirnya menganggap tidak apa2.
Terima kasih jawabannya
Wassalamualaikum.
Ustad, saya mau tanya. Semisal saya kan ada hutang yang sudah lama sekali baru saya lunasi sisanya, saya berhutang pada teman saya dan ketika hutang dulu tidak ada perjanjian apa-apa. Tapi karena saya melunasinya cukup lama bahkan saya sempat tidak ada kabar, beliau meminta semacam bunga. Jadi misal sisa hutang masih 500 saya harus bayar 800. Apa yang harus saya lakukan ustad? Apa itu jatuhnya bukan riba? Apa salah bila saya ngotot hanya ingin mengembalikan sesuai jumlah yang kurang saja yaitu 500? Atau saya harus menuruti kemauannya untuk membayar sesuai yg beliau minta?
Asalamualaikum
Ustad Izin bertanya
Jika kita mendapatkan barang secara gratis tanpa membayar speserpun tapi barang itu kita jual dengan harga tertentu apa hukumnya? halal/haram/makruh
As. Terkait dengan pertanyaan yg tadi ustad. Jika saya berhasil meminta untuk tidak membayar bunganya dan hanya pokoknya saja ustad. Gmn ustad apakah boleh seperti itu?
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
alhamdulillah, semoga kita semua dalam keadaan sehat dan lindungan Allah
Saya mau bertanya yang berhubungan dengan ekonomi syariah yaitu tentang profesi penilai.
Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini atau penilai eksternal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara dan lelang.
Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya
KJPP yang dipercayai langsung oleh Kementrian Keuangan untuk menilai aset dan sejauh ini tidak ada pihak lain yang berwenang
Hasil penilaian dari lembaga penilaian publik atau appraisal dijadikan patokan bagi pengguna jasa dalam menentukan taksiran harga
Contoh, saat suatu lembaga/korporasi ingin meminjam uang kepada bank dalam skala besar untuk pembangunan. Kita mengenal nilai likuiditas (besaran uang yang akan dikeluarkan bank sebagai pinjaman). “Uang likuiditas” ini bisa dipinjamkan kepada pihak peminjam dengan syarat peminjam ini memberikan jaminan berupa aset. Besaran angka likuiditas ini tergantung aset yang akan dijaminkan. Sederhananya, jika aset dijaminkan sebesar 100 milyar, maka angka yang akan dilikuidasi sebesar 60% atau sebesar 60 milyar. Lalu pertanyaannya, bagaimana caranya kita mengetahui nilai aset tersebut? Di sini peran KJPP atau seorang penilai. KJPP ini berfungsi untuk mengira nilai tersebut.
pertanyaan saya
1. bagaimana hukumnya dari sudut pandang islam mengenai profesi penilai di KJPP yang sejatinya sebagian besar berhubungan langsung dengan perbankan (sebagai pihak ketiga : sebagai pencatat jaminan utang), dan bagaimana hubungannya terhadap hukum riba?
Terima kasih ustadz atas jawabannya,
Barakallah fiikum
wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Assalamualaikum ustad. Saya ingin bertanya, saya bekerja disebuah perusahaan. Perusahaan saya berencana akan melakukan kredit modal kerja yaitu melalui pinjaman kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya dan penerbitan obligasi yang akan digunakan untuk kelangsungan operasional perusahaan. Dalam proses ini perusahaan membentuk tim dimana tim ini bertugas untuk memproses segala keperluan berkaitan dengan pinjaman kredit di bank serta obligasi dan melakukan pemilihan bank yang akan memberikan pinjaman ke perusahaan saya. Tugas saya disini adalah memproses penunjukan notaris dimana notaris ini nanti yang akan membuat akta perjanjian kredit dan akta obligasi. Teknisnya saya yg memproses pemilihan notaris, bernegosiasi dengan notaris, sampai terpilih notaris dan membuat perjanjian kerjasama dengan notaris. Notaris yang terpilih ini nanti akan membuat akta perjanjian kredit dan akta obligasi. Apakah pekerjaan saya dalam memproses penunjukan notaris yang akan membuat perjanjian kredit dan akta obligasi ini termasuk dosa riba dan tolong menolong dalam praktik riba?
Assalamualaikum, wr.wb.
Ustadz, saya ingin bertanya..
Jadi, si A ini suka meminjamkan emas pada tetangga. Ia membeli emas terlebih dahulu, lalu memberikannya kepada si B (peminjam). Lalu, si B akan menjualnya kembali. Dan nantinya, si B ini harus menyicilnya pada si A tiap minggunya. Yang mana, bisa dibilang ada nominal tambahnya.
Kalau seperti itu, bagaimana hukumnya dalam islam ustadz? Apakah boleh bertransaksi seperti itu?
Terimakasih..
Assalamualaikum ustad saya mau tanya, dulu saya pernah berinvestasi pada sebuah aplikasi pinjaman online. dana yang saya tanam pada aplikasi tersebut digunakan untuk mendanai pinjaman yang akan digunakan oleh pengguna aplikasi tersebut yang meminjam uang, lalu saya juga mendapat bagian dari keuntungannya sebesar sekian persen. apakah ini riba pak ustad? dan jika iya bagaimana caranya saya bertaubat dan harus saya apakan uang hasil keuntungan yang sudah saya dapat ini?
Assalamualaikum ustadz.,
Saya mau tanya, 3 tahun lalu saya membeli rumah di bank konvensional dengan bunga dalam jangka waktu yang masih cukup lama., Alhamdulillah saya mendapat rezeki yang cukup untuk melunasi hutang tersebut tanpa harus menunggu jatuh tempo., Karna saya takut terjerat riba ini lebih lama., Saya berencana melunasi hutang riba saya ini, lalu bagai mana dengan penghitungan zakat mal saya nanti nya pak ustadz? Yang mana kah yang harus saya dulukan pak ustadz, bayar zakat mal atau bayar hutang saya.,? Jika saya membayar hutang, untuk wajib zakat yang masih kurang dari rezeki yang saya dapatkan karna sisa uang nya tidak sebanyak wajib zakat saya., Kalau saya bayar zakat, kemungkinan saya akan menunggu sekitar 5 bulan lagi untuk melunasinya, dan masih terjerat 5 bulan lagi dengan riba., Mohon pencerahannya pak ustadz
Assalamualaikum ustadz, dulu saya punya teman yang memang secara kondisi dia punya penyakit dalam yang mengharuskan dia untuk operasi lalu dia minta tolong ke saya untuk melakuukan peminjaman ke bank utuk biayaa operasi dengan kesepakatan setiap cicilan ke bank akan di ganti sama dia. apakah yang seperti ini termasuk dosa riba ustadz ??
Assalamualaikum ustad, teman saya punya hutang ke saya 1jt sudah hampir 2 tahun, tapi dia belum juga bayar sedikitpun.
Pernah saya tagih katanya belum ada duit.
Belum lama ini dia kredit motor mahal, dia bilang selama cicilan motor belum lunas (3th) tidak akan bisa bayar hutang.
Harus bagaimana saya?
Assalamualaikum, saya seorang PNS dengan profesi auditor, saya bertugas mengaudit keuangan pada perangkat daerah di pemkot saya yg juga berhubungan dengan operasional perbankan konvensional , apakah profesi ini masuk dalam pekerjaan yg haram?
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wobarakatuh. Ustad. Saya mau bertanya 2 pertanyaan terkait mengambil hak orang (mencuri) yang pertama. Teman saya mencuri induk kambig serta anaknya, diberikan kepada saya untuk dibagi sama jika sudah berhasil apakah saya juga tergolong orang yang mencuri?
Yang kedua, Kambing yang dicuri tidak tahu siapa pemiliknya entah pemiliknya sudah meninggal dunia atau belum sedangkan kambing tersebut melahirkan seekor anak dan tidak terurus atau tidak dipelihara yang kita takut hewan buas yang suka makan kambing jadi teman saya mengambil dan menyuruhku untuk pelihara. apakah juga termasuk perbuatan dosa?? MOHON KEJELASANNYA
PANDUAN MEMBUAT PERTANYAAN
Ini adalah halaman untuk input pertanyaan seputar Islam.
Jangan mem-posting pertanyaan di halaman forum.
Sebelum posting pertanyaan gunakan fasilitas pencarian (search) di halaman berikut terlebih dahulu untuk memastikan pertanyaan Anda belum pernah diposting sebelumnya oleh user lain:
Pilih kategori pertanyaan sesuai dengan tema pertanyaan.
Gunakan kalimat yang jelas agar team redaksi SalamDakwah mudah memahami pertanyaan dan dapat memberikan jawaban sesuai yang diinginkan.
Pertanyaan yang telah dijawab akan ditampilkan di halaman Tanya Ustadz.
Semua pertanyaan Anda baik yang telah atau belum dijawab bisa dilihat di halaman Pertanyaan Saya (Klik nama Anda setelah login di menu paling kanan di menu bar)
Pertanyaan akan dijawab oleh team redaksi SalamDakwah sekitar 1 - 7 hari.
Demi alasan kehati-hatian tidak semua pertanyaan akan dijawab. Hanya pertanyaan yang telah ada fatwa dari ulama' yang akan dijawab.