Assalamualaikum wr.wb. ustadz, saya mempunyai seorang teman yang tengah mengandung anak(di luar nikah) beliau meminta saya untuk membantunya mengugurkan anaknya, saya menolak dengan alasan mengugurkan anak itu dosa saya juga sudah memberi nasihat agar beliau tidak mengugurkan anaknya, namun beliau bersikeras tetap akan mengugurkannya karena takut keluarganya menanggung malu akibat hamil di luar nikah. Ada satu moment dimana teman saya ini meminta nanas muda kepada saya, kebetulan saya memiliki kebun buah nanas di belakang rumah. Saya tahu betul niat teman saya meminta nanas muda adalah untuk mengugurkan anaknya, saya bingung ustadz tidak enak hati jika menolak. Jika saya memberi buah nanas itu saya takut ikut dosa juga karena saya tahu nanas tersebut akan di gunakan untuk mengugurkan. Apakah saya juga ikut dosa apabila saya memberi buah nanas tersebut sedangkan saya tahu niat meminta buah tersebut menyebabkan dosa besar?
Bismillaahirrahmaanirrahim
Semoga ustadz senantiasa diistiqomahkan di atas Manhaajus Salafush Shalih hingga akhir hayat.
Terkait bohong yang diperbolehkan. Ana pernah mendengar sebelumnya bahwa salah satu dusta yang diperbolehkan oleh Allaah jalla wa 'ala adalah untuk mendamaikan dua saudara muslim yang sedang bertengkar/berselisih.
Pernyataan ana, bolehkah kita berdusta untuk menyatukan hati dua kaum muslimin yang memang berteman, namun tidak terlalu dekat pertemanannya(bukan sedang berselisih)? Semisal, kita berbohong kepada si A dengan mengatakan bahwa temannya si B sering memujimu, sehingga si A pun tidak menyangka dan kagum kepada si B.
Apakah dusta sedemikian diperbolehkan Allaah?
Jazaakallaahu khairan
Assalaamu’alaikum saya ingin bertanya,sebelumnya saya pernah membaca bahwa dilarang membuang makanan.lalu apa yang dinaksud makanan disini apakah termasuk sisa sisa nasi yg hanya 2 butir yang tentu agak sulit untuk memakannya semua
Assalaamu'alaikum saya pernah membaca arti hadist kalau Allah tidak mengampuni orang yang bermaksiat terang-terangan dan orang yang menceritakan aibnya dipagi hari ketika malamnya berbuat maksiat.Pertanyaan saya apakah masih bisa diampuni?
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, apakah dalam islam wanita diperbolehkan untuk sesekali keluar rumah untuk bergaul dan bersilaturahmi dengan teman-temannya? Atau untuk sesekali berhibur?
Bismillah, ustad mau tanya apakah sah pernikahan seseorang yang pernah berzina dimasa lalu tp belum bertaubat diakibatkan karena ketidaktahuan adanya persyaratan bertaubat sebelum menikah, dan apakah kalau ada anaknya harus nasabnya harus ikut siapa? dan kalau menikah wali anaknya harus siapa? dan mereka sdh bertaubat nashuha dan sdh ijab kabul ulang
Assalaamu’alaikum saya pernah membaca kurang lebih klo melihat kemungkaran ubah dengan tangan kalau tidak mampu dengan lisan lalu hati.apakah yg dimaksud hadist tersebut amar ma’ruf nahi mungkar?
Saya punya beberapa celana jeans yang isbal dan kaos bergambar, apa yg lebih baik saya lakukan? Dan apa saja hukum2 semisal saya lakukan hal2 dibawah ini?
1. Memotongnya diatas mata kaki dan digunakan kembali?
2. Menjadikannya barang yg bermanfaat seperti lap pel dll?
3. Memberikannya kepada orang lain apakah mendapat pahala?
4. Menjualnya apakah halal uangnya?
Assalaamu’alaikum saya ingin bertanya apa yang harus dilakukan jika seseorang diberi amanah tetapi merasa tidak sanggup .contoh “tolong sampaikan ini ke dia” tetapi yng diberi amanah merasa tidak sanggup atau akan membahayakan
Assalaamu’alaiku saya ingin bertanya saya membaca di suatu artikel klo syarat wudhu ialah memasuki waktu lalu apakah juka berwudhu di luar waktu sholat membuat sholat yang nanti kerjakan tidak sah?
Assalaamu'alaikum saya ingin bertanya apa hukum mengambil pendapat para ulama sedangkan saya tidak tahu dalilnya dan saya hanya melihat pendapat ulamanya saja
Assalaamu’alaikum saya ingin bertanya,saya pernah mendengar kalau perbuatan dosa dapat memberikan ketidak tenangan hati dalam waktu yang panjang,lantas bukankah manusia mempunyai takdir dosa masing-masing yang membdakan hanya ada yg taubat dan ada yg tidak. Mohon penjelasannya ustad soal hal ini
PANDUAN MEMBUAT PERTANYAAN
Ini adalah halaman untuk input pertanyaan seputar Islam.
Jangan mem-posting pertanyaan di halaman forum.
Sebelum posting pertanyaan gunakan fasilitas pencarian (search) di halaman berikut terlebih dahulu untuk memastikan pertanyaan Anda belum pernah diposting sebelumnya oleh user lain:
Pilih kategori pertanyaan sesuai dengan tema pertanyaan.
Gunakan kalimat yang jelas agar team redaksi SalamDakwah mudah memahami pertanyaan dan dapat memberikan jawaban sesuai yang diinginkan.
Pertanyaan yang telah dijawab akan ditampilkan di halaman Tanya Ustadz.
Semua pertanyaan Anda baik yang telah atau belum dijawab bisa dilihat di halaman Pertanyaan Saya (Klik nama Anda setelah login di menu paling kanan di menu bar)
Pertanyaan akan dijawab oleh team redaksi SalamDakwah sekitar 1 - 7 hari.
Demi alasan kehati-hatian tidak semua pertanyaan akan dijawab. Hanya pertanyaan yang telah ada fatwa dari ulama' yang akan dijawab.