Assalamu'alaikum Ustadz, Saya ingin bertanya. Saya bekerja di sebuah instansi. Kepala Instalasi Saya mengusahakan untuk Instalasi Saya agar mendapatkan Insentif. Aturan untuk mendapatkan insentif dengan melakukan pengecekan secara berkala ke ruangan saya sebut ruangan A. Namun karena telatnya informasi, pengecekan berkala tersebut dilakukan sangat jarang. Saya sendiri hanya pernah melakukannya sekali. Kepala Instalasi memberi solusi dengan dibuat laporan palsu bahwa dilakukan pengecekan berkala, Saya pun ikut tanda tangan di laporan itu karena Saya tidak bisa menolak, bisa jadi Saya dikeluarkan dari pekerjaan yang Saya sangat butuhkan dimasa pandemi ini. Singkat cerita uang Insentif tersebut sudah di transferkan ke rekening masing² dan Saya juga termasuk.
Yang Saya ingin tanyakan:
1. Apakah Saya berdosa karena ikut tanda tangan di laporan itu?
2. Uang yang Saya dapatkan ini harus di bagaimanakan agar Saya terhindar dari dosa?
3. Ada 1 bagian dari uang tersebut yang Saya rasa adalah hak Saya karena Saya pernah melakukan pengecekan ke ruangan A 1 kali. Apakah 1 bagian tersebut halal untuk Saya?
Sy seorang pekerja kemanusiaan , sy pernah khilaf memanfaatkan jabatan sy untuk memenangkan salah satu vendor untuk pengadaan ternak pada masyarakat .. terus vendornya memberikan sejumlah uang ke saya. Sy tobat ustad ... Sy mau kembalikan uangnya tapii dg cara dicicil krna jmlahnya jg cukup besar... Pertanyaanx kepada siapa sy mengembalikan uang tersebut.. apakah ke vendornya ataukah ke masyarakat yg diberikan ternak ... Krna Sekarang vendornya belum melunaskan semua pengadaan it.. sy kasian dengan masyarakat dn kasian dg diri saya sendiri krna dosa it..
Assalamualaikum Watohmatullahi Wabarokatuh
Saya punya hutang pulsa sos di kartu yang lama.Kartu yang lama tersebut sudah diunreg lalu saya ke galeri indosat tetapi tidak bisa dikembalikan lalu saya bersedekah ke masjid untuk membayar hutang tersebut apakah bisa?
Assalaamualaikum saya ingin bertanya suatu waktu saya sholat subuh lalu setelah saya sholat ternyata di celana dalam saya seperti ada mani apakah saya perlu mengulang sholat saya
Assalamualaikum, saya seorang berumur 17 tahun yang kini baru menempuh jenjang perkuliahan.
Sebelum berkuliah, memang saya sudah didiagnosis dengan penyakit mental. Berobat ke sana kemari sampai dinyatakan sembuh.
Setelahnya, malah menjadi lebih parah
Saya menjadi demotivasi, daya tangkap dan daya ingat saya menjadi lemah, serta sulit untuk belajar
Sudah saya pasrahkan kepada Allah namun rasanya belum membaik
Bagaimana, ya, ustadz? Saya sudah berpikir untuk mematikan diri sendiri, namun masih mengingat kalau jiwa raga saya bukanlah milik saya
Wassalamualaikum
Saya rasa jiwa saya lebih memilih sekuler dan setiap ada ttg ( cerita, berita, dakwah ) Islam hati saya terasa berdetak dan gelisah/ cemas
Ada nasihat/solusi ust ?
Assalaamualaikum saya ingin bertanya untuk melaksanakan misal sholat subuh yang terlewat apakah qadha shalat harus dengan nuat sholat atau dengan niat sholat wajib biasa
Asssalaamualaikum saya ingin bertanya suatu hari saya bangun tidur waktu sholat subuh belum habis lalu saya bergegas untuk sholat.namun setelah saya sholat saya melihat waktu bahwa waktu sholat telah habis pertanyaannya apakah saya harus mengulangi sholat saya
Assalaamualaikum saya ingin bertanya,suatu ketika saya dipijit menggugnakan minyak namun saya masih keadaan junub lalu saya ingin mandi junub apakah sah mandi saya?
Saya sudah mendapat jawaban dari pertanyaan diatas.
Saya ingin meyakinkan diri dengan melihat halaman fatwaa tersebut
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 21/254 no 18355
Assalamualaikum ustad saya izin bertanya.
saya laki2 dewasa berusia 24 tahun. saya sudah ingin menikah tetapi blm cukup uang untuk menggelar resepsi. jikalaupun minta izin untuk nikah terlebih dahulu kedua org tua saya dan calon tidak mengizinkan. Jadi saya memutuskan akan melaksanakan nikah siri secara diam2 dengan wali wanitanya menggunakan wali hakim. Niat saya menikah untuk menghindari zina dan insyaallah akan mengadakan nikah resmi 1-2 tahun kedepan. apakah pernikahan siri dengan wali hakim ini sah menurut agama atau tidak?
terimakasih
wassalamualaikum wrwb
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Semoga Allaah ta‘alaa senantiasa menjaga ustadz di atas manhaj salaf.
Izin bertanya, bolehkah seorang wanita belajar tajwid dengan laki-laki yang bukan mahramnya; terkadang dengan seorang wanita menyebutkan kata-kata tertentu untuk dites apakah pelafalannya sudah benar. Dengan catatan bahwa di kelas tersebut murid tidak berduaan dengan gurunya, namun ada juga peserta-peserta yang lain.
Baarakallahu fiikum
Hewan yg dilarang dibunuh, dagingnya haram dimakan, seperti semut. Nah kalo tidak sengaja makan semut yg kecil-kecil karena susah menghilangkannya dari makanan, apakah boleh?
PANDUAN MEMBUAT PERTANYAAN
Ini adalah halaman untuk input pertanyaan seputar Islam.
Jangan mem-posting pertanyaan di halaman forum.
Sebelum posting pertanyaan gunakan fasilitas pencarian (search) di halaman berikut terlebih dahulu untuk memastikan pertanyaan Anda belum pernah diposting sebelumnya oleh user lain:
Pilih kategori pertanyaan sesuai dengan tema pertanyaan.
Gunakan kalimat yang jelas agar team redaksi SalamDakwah mudah memahami pertanyaan dan dapat memberikan jawaban sesuai yang diinginkan.
Pertanyaan yang telah dijawab akan ditampilkan di halaman Tanya Ustadz.
Semua pertanyaan Anda baik yang telah atau belum dijawab bisa dilihat di halaman Pertanyaan Saya (Klik nama Anda setelah login di menu paling kanan di menu bar)
Pertanyaan akan dijawab oleh team redaksi SalamDakwah sekitar 1 - 7 hari.
Demi alasan kehati-hatian tidak semua pertanyaan akan dijawab. Hanya pertanyaan yang telah ada fatwa dari ulama' yang akan dijawab.