assalamu'allaykum warahmatullahi wabarakatuh
ust ana mau bertanya, maaf sebelumnya jika pertanyaan saya kurang berkenan.
sebagai muslimah seharusnya tidak menampakkan perhiasan diri yang mungkin menjadi sumber dosa (zina) untuk kaum ikhwan dengan cara berhijab. Namun banyak saya temui muslimah yang meng-upload foto bersama sedangkan dirinya menutupi wajahnya dengan maksud agar tetap berhijab untuk dirinya, namun wajah temannya (akhwat yang lain) masih nampak. Apakah hal tersebut juga termasuk dosa karena menampakan perhiasan saudaranya? Jazakallah ust.
wassalamu'allaykum
Assalamualaikum Wr Wb...
Ustadz maaf menganggu, maaf sebelumnya apabila menganggu.
Saya seorang pelajar SMK yang di sekolah saya antara wanita dan lelaki di campur baur di satu kelas. Tentunya dengan keadaan seperti ini kesempatan menyentuh wanita sangat besar walau hal itu tak disengaja. Pertanyaan saya, apakah tak apa apabila seorang lelaki dan perempuan saling bersentuhan dengna perantara?
Sebagai contoh yang sering saya alami adalah, ketika seorang wanita non-mahram berada disebelah saya dan sedang menyentuh sebuah meja, apakah bila saya menyentuh meja tersebut, maka saya akan mendapat dosa karena menyentuh non-mahram? Terima kasih.
Besar harapan saya agar pertanyaan ini dijawab, karena ini merupakan syubhat yang saya alami. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati, saya akhiri, Wassalamualaikum Wr Wb.
assalamu'alaikum
setelah subuh kita tetap duduk di mesjid dengan melaksanakan dzikir pagi!
ini dilaksanakan setiap hari!
apakah ini menyalahi syariat ustadz?
Assalamualaikum Wr Wb,Ustadz, maaf menganggu, saya ingin bertanya. Saya dulu pernah bergabung di Google Adsense (yang akan saya singkat menjadi GA). GA adalah sebuah program iklan yang menghubungkan saya sebagai blogger dengan perusahaan yang ingin mengiklankan produknya.
Salah satu peraturan di GA adalah si user (saya) tidak boleh meng-klik iklan sendiri. Namun saya melanggar aturan tersebut dengan mengklik iklan saya sendiri. Sampai pada akhirnya uang tersebut (hasil dari klik iklan sendiri) sudah cair dan saya gunakan uang tersebut untuk membeli alat-alat komputer.
Pertanyaan saya, apakah hal tersebut termasuk mencuri? Jika iya, bagaimana cara mengembalikannya? Apabila barang tersebut (alat-alat komputer) saya kirim ke kantor Google, saya takut tidak sampai karena jauhnya kantor Google. Dan yang saya tau ada opsi lain yaitu dengan melakukan sedekah atas nama orang yang dicuri, namun mengingat perusahaan Google adalah perusahaan orang kafir, saya takut ada larangan bersedekah atas nama orang kafir. Mohon pencerahannya ustadz, terima kasih.
Besar harapan pertanyaan saya ini dijawab ustadz.
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Ustadz semisal saya seorang musafir dan tiba waktu ashar pdhal saya belum sholat dhuhur. Kemudian saya ikut berjamaah dengan kaum muslimin yg mukim apakah boleh saya mengerjakan sholat dhuhur dg qoshor setelah sholat ashar berjamaah?ataukah misal saya datang diawal waktu ashar kemudian saya sholat dhuhur dulu dg cara qoshor baru kemudian ikut berjamaah dg orang yg mukim?
jazaakallohu khoiron
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, Apakah diperbolehkan mendengarkan seorang qari seperti syaikh khalil husairi di mp3 sambil berbarengan mengikuti apa yang dibacanya. Agar dalam rangka mempermantap tahsin kita?
Jazakumullahu khairan wa barakallahu fikum
Ustadz, sya udah coba baca beberapa artikel, tapi masih bingung:
sholat witir bisa dikerjakan sebelum tidur jika takut tidak bisa bangun ?
Apakah artinya, sholat witir saja sudah mencukupi sebagai sholat malam tanpa diikuti sama sholat tahajud sebelumnya ?
Dan apakah diperbolehkan kalo sholat malam hanya sholat witir saja.
Jazakallahu khoiron katsiro
Assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh pak ustadz saya mau bertanya prihal apa yang dimaksud shalat yang khusyu itu, dan bagaimana tata caranya ! Terima kasih Wassalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
PANDUAN MEMBUAT PERTANYAAN
Ini adalah halaman untuk input pertanyaan seputar Islam.
Jangan mem-posting pertanyaan di halaman forum.
Sebelum posting pertanyaan gunakan fasilitas pencarian (search) di halaman berikut terlebih dahulu untuk memastikan pertanyaan Anda belum pernah diposting sebelumnya oleh user lain:
Pilih kategori pertanyaan sesuai dengan tema pertanyaan.
Gunakan kalimat yang jelas agar team redaksi SalamDakwah mudah memahami pertanyaan dan dapat memberikan jawaban sesuai yang diinginkan.
Pertanyaan yang telah dijawab akan ditampilkan di halaman Tanya Ustadz.
Semua pertanyaan Anda baik yang telah atau belum dijawab bisa dilihat di halaman Pertanyaan Saya (Klik nama Anda setelah login di menu paling kanan di menu bar)
Pertanyaan akan dijawab oleh team redaksi SalamDakwah sekitar 1 - 7 hari.
Demi alasan kehati-hatian tidak semua pertanyaan akan dijawab. Hanya pertanyaan yang telah ada fatwa dari ulama' yang akan dijawab.