assalamu'alaikum wr.wb. langsung saja ustad ke pertanyaan 1. dengan mempunyai 2 org istri bagaimana cara seorang suami membagi waktu kepada istri istrinya secara benar dan adil menurut agama,sementara istri 2 belum punya anak dan istri 1 punya 5 org anak..
2. pada waktu suami berada di rumah istri 2 bolehkan anak dari istri 1 ikut tinggal dirumah istri 2.dan bagaimana kalau sang anak merengek mengajak ayahnya(suami) pulang ke rumah istri 1 ...
Ass , saya bekerja sbg salah seorang peg di ktr pajak, pekerjaan sy melakukan evaluasi apakah jml yg dibayar oleh wajib pajak itu sdh benar atau tdk, apabila tdk maka sy meminta dia utk membayar lagi, dan apabila tdk kami berhak memaksanya, perlu ustad ketahui juga bahwa di Indonesia pajak merupakan kewajiban yg di paksakan kpd warga negara. Utk itu bgm hukumnya sy sbg karyawan di ktr pajak tsb, mohon jawabanya ustad
Ustadz barusan saya mendapatkan kabar singkat yang berbunyi tanggal masalah puasa sunnah yaumul bidh. karena rasa ingin tahu saya mencoba googling alhasil saya mendapatkan dalil yang berbunyi "Hadist Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dzar:
"Ya, Abu Dzar, apabila engkau berpuasa tiga hari dalam satu bulan, maka berpuasalah engkau pada tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas". (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Diriwayatkan daripada Jarir r.a. daripada Nabi Muhammad s.a.w. yang bermaksud: "Berpuasa tiga hari pada setiap bulan adalah puasa sepanjang tahun yaitu puasa pada hari-hari putih - pada hari 13,14 dan 15 (bulan Qamariyah). (Riwayat al-Nasai dengan sanad yang sohih).
"
pertanyaan:
1. Apakah dalil ini benar(shahih) ?
2. Apa hukum puasa sunnah ini ?
3. Kapan waktu pelaksanaan puasa sunnah ini ?
Ustadz, berdosakah seorang istri bekerja, yang menyisihkan sebagian hasil kerjanya untuk mendanai ibu dan kakak laki-laki untuk ibadah haji/umroh tanpa sepengetahuan suaminya?, karena sebelumnya telah mengutarakan maksudnya namun suami tsb tidak mengizinkan.
Ana pagi ini baru mendengar kajian dari seorang ustad bahwa pada waktu sujud kita dibolehkan untuk membaca doa permintaan kita dalam hati dengan bahasa Indonesia dan tidak dibolehkan untuk diucapkan dgn lisan. Sementara apabila kita mengerti bahasa Arab maka kita boleh mengucapkan permintaan kita dalam doa tsb dengan lisan. Pertanyaannya :
Apakah membaca doa permintaan saat sujud di dalam hati dengan bahasa Indonesia tersebut di perbolehkan? dan jika diperbolehkan apakah ada dalilnya?
Jazakomulloh khoir.
saya punya anak perempuan 2 orang, yg besar sdh 12 tahun (sudah baligh) dan yg kecil 5 tahun.
Namun kami tidak menghkitan anak kami yg perempuan sebab menurut apa yg kami dapatkan dari kajian ahlusunnah waljamaah, bahwa tidak dicontohkan oleh Rasulullah mengkhitan anak2 dan cucu2 Rasulullah yg perempuan,.
Apakah ini benar atau tidak ustads?? mohon penjelesan karena saya sebagai ibu risau dengan hal ini, mengingat anak kamu yg besar sdh akilbaligh..sukron
assalamulaikum
saya ingin bertanya tentang hukum melaksanakan kurikulum pendidikan seni di SMP yang merupakan bagian dari pelaksanaan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Materi yang diajarkan adalah seni yang dilarang oleh Allah dan Rasullah seperti menyanyi dan melukis mahluk bernyawa mhon penjelasannya
Wasalam
Pada saat khotbah ke2 sholat Jum'at atau sholat Ied terkadang Khotib memimpin berdoa, begitupun biasanya pada acara-acara tertentu.
Sebagai jamaah bagaimana sikap kita, meng amini dengan mengangkat tangan.
Cukup meng amini tanpa mengangkat tangan.
Meng amini dalam hati atau diam saja?
asslamualaikum wr wb
1.bagaiamana hukumnya sy sebagai istri yg mengunjungi suami di daerah tempat beliau bertugas tanpa didampingi sm suami karena suami menunggu di sana...apakah diperbolehkan
2. Apakah perbuatan yang kita lakukan dalam hal ibdah (mis. dzikir berjamaah atau suara dibesarkan), tapi hal ini tdk dicontohkan Rasulullah SAW, namun hal tsb membawa kemaslahatan yang membuat banyak orang beriman dan berakhlak. Mohon penjelasan
di kantor ana ada acara rutin baca alqur'an secara bersama-sama pada bulan ramadhan dan dipimpin oleh salah satu ustadz yg menggunakan pengeras suara, dan setiap karyawan wajib mengikuti, ana sulit menghindarinya.Apakah ana berdosa karena ikut bergabung dalam acara tersebut, akan tetapi tidak mengikuti bacaan mereka (baca sendiri).
Assalamualaikum wr wb.....Pak ustadz mau tanya apakah hukumnya bagi orang yang memfitnah tetangga dengan menggunakan sms gelap?isi fitnahnya bahwa tetangga yang satu menceritakan keberukan tetangga yang lainnya dengan cara pemberitahuannya melalui sms gelap, dengan maksud dan tujuannya adalah agar kedua tetangga yg berdekatan tersebut menimbulkan konflik.Pada saat tetangga yang lainnya menelpon sms gelap tersebut dia tidak mengangkat telponnya. Demikian pertanyaan saya, atas jawaban dari Pak ustadz saya ucapakan terima kasih.Wassalamualaikum wr wb.........
Ustadz, pada buku sifat sholat nabi oleh syeikh Al Albani, Pada saat tasyahud, disebutkan untuk menggerak-gerakkan jari telunjuk berdasarkan hadits Zaidah Qudamah.
Sementara saya pernah membaca bahwa 22 perawi lainnya tidak menyebutkan tambahan “yuharrikuhaa” sebagaimana hadits Zaidah Qudamah, sehingga menjadi tidak syad.
pertanyaan saya, bagaimanakah hukumnya menggerak-gerakan jari telunjuk saat tasyahud tersebut?
Jazakallahu khairan
PANDUAN MEMBUAT PERTANYAAN
Ini adalah halaman untuk input pertanyaan seputar Islam.
Jangan mem-posting pertanyaan di halaman forum.
Sebelum posting pertanyaan gunakan fasilitas pencarian (search) di halaman berikut terlebih dahulu untuk memastikan pertanyaan Anda belum pernah diposting sebelumnya oleh user lain:
Pilih kategori pertanyaan sesuai dengan tema pertanyaan.
Gunakan kalimat yang jelas agar team redaksi SalamDakwah mudah memahami pertanyaan dan dapat memberikan jawaban sesuai yang diinginkan.
Pertanyaan yang telah dijawab akan ditampilkan di halaman Tanya Ustadz.
Semua pertanyaan Anda baik yang telah atau belum dijawab bisa dilihat di halaman Pertanyaan Saya (Klik nama Anda setelah login di menu paling kanan di menu bar)
Pertanyaan akan dijawab oleh team redaksi SalamDakwah sekitar 1 - 7 hari.
Demi alasan kehati-hatian tidak semua pertanyaan akan dijawab. Hanya pertanyaan yang telah ada fatwa dari ulama' yang akan dijawab.