Apabila diyakini bahwa tidak ada talak sebelumnya maka kata rujuk itu tidak berefek dalam pernikahan. Apabila maksud dari penanya adalah rujuk diucapkan karena ada keraguan apakah sebelumnya pernah mengucap talak atau belum maka sebagian Ulama' ada yang mengatakan bahwa rujuk itu sah dan mengangkat keraguan. Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan dalam al-Qawaid:
Diantaranya: Rujuk pada pernikahan yang ada keraguan di dalamnya apakah telah terjadi talak. Ulama'-Ulama' kami mengatakan bahwa rujuknya sah dan itu mengangkat keraguan.
Wallahu ta'ala a'lam