Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” HR. Muslim no.1587
Dalam salah satu petikan fatwa Ulama' yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi disebutkan,"
Ketentuan riba:
1. Barang ribawi yang memiliki kesamaan 'illat (sebab hukum) dan jenis, tidak boleh ada kelebihan timbangan pada salah satu dari yang dipertukarkan dan tidak boleh ditunda pembayarannya. Misalnya emas dengan emas, atau perak dengan perak, meskipun yang dipertukarkan adalah benda yang berkualitas bagus dengan benda yang berkualitas rendah.
2. Tidak boleh menukar emas atau perak yang sudah dibuat menjadi perhiasan, dengan emas atau perak juga, dengan melebihkan timbangan salah satunya dengan alasan dikenakan upah pengerjaannya.
3. Jika yang dipertukarkan adalah barang ribawi dengan 'illat yang sama, namun jenisnya berbeda, maka boleh dilebihkan timbangan salah satunya namun tetap tidak boleh ditunda pembayarannya, contohnya emas ditukar dengan perak. Yang seperti ini boleh ditukar satu sama lain dengan adanya kelebihan, namun disyaratkan melakukan serah terima di tempat akad sebelum berpisah.
4. Jika 'illat dan jenisnya berbeda, maka boleh melebihkan dan menunda pembayaran, seperti emas dengan gandum, atau perak dengan gandum sya'ir (jelai).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Fatwa ini ditandatangani oleh:
Bakar Abu Zaid selaku Anggota
Abdul Aziz Alu asy-Syaikh selaku Anggota
Shalih al-Fawzan selaku Anggota
Abdullah bin Ghadyan selaku Anggota
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/500-501. Pertanyaan pertama dari fatwa no.17321
Dengan demikian bisa difahami bahwa jual beli emas mensyaratkan adanya pembayaran dan penerimaan barang secara cash. Apabila ada orang yang ingin membeli mas secara online kemudian dia dan penjual bertemu di suatu tempat, dii tempat itu akad jual beli dilakukan, selanjutnya dia membayar cash (baik itu dengan cara transfer atau dengan uang)di tempat, kemudian emas juga diserahkan secara langsung saat itu maka ini boleh saja.
Kalau memang penjual tidak bisa datang untuk COD maka dia bisa mengutus kurir untuk datang membawa emas serta mewakili penjual untuk melakukan akad penjualan saat COD.
Wallahu ta'ala a'lam