Seorang wanita boleh memakai perhiasan dalam bentuk gelang selama tidak diiringi keyakinan syirik seperti meyakini bahwa gelang atau perhiasan lain bisa memberikan manfaat dan mudhorot dengan sendirinya. Berikut ini keterangan Imam Nawawi
Kaum muslimin telah bersepakat dalam bolehnya memakai beraneka ragam perhiasan dari perak dan emas untuk kalnagan wanita, seperti: Kalung, cincin, gelang tangan,, gelang kaki, dan semua perhiasan yang di pakai di leher dan selainnya, serta semua perhiasan yang biasa di pakai para wanita. Dalam hal ini, tidak ada perselisihan sedikitpun