Kata tiri sendiri berarti bukan darah daging sendiri. Di sisi lain perlu dilihat dulu persaudaraan antara ayah atau ibu dengan paman tersebut karena saudara tiri bisa dua macam
Saudara tiri (kakak tiri maupun adik tiri) adalah saudara yang tergolong menjadi 2 kategori :
1. Step sibling, yang bermakna anak dari ayah tiri atau ibu tiri dari pernikahan sebelumnya,
2. Half Sibling (sebenarnya lebih tepatnya disebut Saudara Sepihak), yang merupakan saudara yang berasal dari pihak salah satu orangtua kandung, sepeerti saudara seayah (anak dari ayah kandung dan ibu tiri) atau saudara seibu (anak dari ibu kandung dan ayah tiri). Saudara yang seayah namun beda ibu disebut paternal half siblings, sedangkan saudara yang seibu namun beda ayah disebut maternal half siblings.
Apabila termasuk jenis yang pertama maka paman tersebut bukan termasuk mahram. Kalau paman termasuk jenis kedua maka itu temasuk mahram