و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
berikut ini adalah fatwa syaikh Utsaimin dalam masalah yang mirip dengan pertanyaan diatas (terjemahnya) :
Kalau misalnya seseorang datang terlambat dan mulai mengikuti shalat dhuhur imam pada saat dia sudah pada raka’at kedua. ketika itu jika imam melaksanakan tasyahhud akhir maka makmum masih harus menyempurnakan satu raka’at lagi dan makmum seharusnya tidak duduk tawarruk saat itu (sebagaimana yang dilakukan imam.pent) karena meskipun saat itu imamnya melaksanakan tasyahhud akhir maka tasyahhud itu bukanlah tasyahhud akhir untuk makmum, oleh karena itu dia tidak selayaknya duduk tawarruk. Lih. http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=31319