Apabila uang jasa transfer yang dibebankan kepada konsumen sifatnya flat (biaya riil) baik itu jumlah yang ditransfer 1 juta 2 juta dan seterusnya maka ini tidak masalah insya Allah.
Diantara ketetapan Majma’ al-Fiqhi al-Islami 1/88 pada muktamar yang kesembilan adalah:
Pengiriman uang yang jumlah nilainya diajukan dalam mata uang tertentu, dan di sisi lain pemohon ingin mentransfernya dalam mata uang yang sama maka ini hukumnya dalam Syariah diperbolehkan, baik itu tanpa biaya atau dengan biaya dalam batas upah aktual ...
Dan jika itu berbayar maka ini termasuk wakalah dengan upah. Jika pihak pelaksana transfer uang bekerja untuk masyarakat secara umum, maka mereka adalah penjamin nominal tersebut mengingat ajir musytarok memang karakternya adalah orang yang menjamin.
Apabila biaya transfer yang dibebankan kepada konsumen penanya bervariasi tergantung jumlah yang ditransfer, di mana yang dijadikan penilaian biaya adalah prosentase tertentu dari jumlah yang ditransfer maka di sini ada yang mengatakan boleh. Dr. Yusuf as-Subaili menerangkan:
Uang komisi yang dibayarkan oleh pelanggan ke bank hukumnya diperbolehkan, karena itu sebagai timbal balik atas akad wakalahnya - yaitu, bank - atas nama pelanggan dalam bentuk mentransfer uangnya ke negara lain, sehingga transfer uang adalah proses yang dituju sejak awal, dan komisi ini statusnya bukan sebagai pembayaran hiwalah dalam masalah hutang atau pinjaman
Dengan demikian: komisi yang diambil bank sebagai pembayaran untuk transfer diperbolehkan, apakah itu dalam bentu persentase dari jumlah yang ditransfer atau dalam bentuk biaya tetap. Fiqih Muamalah al-Mashrafiyyah:32
Apabila jelas bahwa orang yang menggunakan jasa penanya untuk kegiatan yang haram maka penanya tidak boleh melayaninya, mengingat bila penanya tetap melayaninya maka berarti penanya ikut membantu dalam kebatilan, meski hukum asal kegiatan transfernya tidak bermasalah
Allah ta'ala berfirman dalam surat al-Maidah ayat 2
Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kalian kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya
Wallahu ta'ala a'lam