Kalau dikatakan bahwa itu haram dzatnya maka kami tidak menyepakati hal itu. Yang kami fahami makanan itu bermasalah untuk dikonsumsi karena kegiatan yang menyertainya. Sehingga apabila makanan itu diberikan (oleh orang yang menerima) ke orang miskin maka itu tidak apa-apa.
Dalam kitab Ensiklopedi Fkkih disebutkan
Ahli Fikih sepakat tentang dibencinya kegiatan melayani tamu dari pihak keluarga mayit mengingat pelayanan tersebut disyariatkan dalam kebahagiaan dan bukan dalam keburukan, kegiatan tersebut adalah bid'ah yang buruk
Madzhab Hanbali menyatakan dengat tegas tentang dibencinya makan dari makanan keluarga mayit, apabila makanan itu berasal dari warisan dan diantara yang berhak atas warisan itu adalah orang yang memang ditahan hartanya (untuk kemaslahatan dia) maka perbuatan ini haram dan haram memakannya.
Terkait pertanyaan diatas juga kami ingin membawakan 2 fatwa:
Pertama:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya:
Ada kerabat saya yang meninggal dunia. Lantas keluarganya mengadakan jamuan setelah tujuh hari dan empat puluh hari setelah kematiannya. Perbuatan ini merupakan bidah sebagaimana yang pernah Anda fatwakan kepada kami sebelumnya. Akan tetapi saya hadir dengan niat agar tidak dianggap memutus tali silaturahim. Apa hukum memakan makanan dari bidah ini?
Mereka menjawab:
Anda tidak boleh menghadiri undangan mereka, karena ini merupakan bidah. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:
Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.
Jika Anda tidak hadir maka itu merupakan ketaatan kepada Allah dan bukan merupakan tindakan memutus tali silaturahim. Karena memutus silaturahim adalah jika Anda meninggalkan kebaikan dan kebajikan yang disyariatkan kepada Anda. Akan tetapi jika Anda hadir dengan tujuan untuk mengubah kemungkaran dan Anda mampu untuk melakukannya maka tidak apa-apa Anda hadir untuk mengingkari kemungkaran itu, dengan syarat Anda tidak makan makanan yang dihidangkan untuk tujuan ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/156-157, soal kelima dari fatwa no.8868
Kedua:
Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad pernah ditanya:
Apakah boleh makan makanan ahli bid'ah? Perlu diketahui bahwa mereka membuat makanan ini untuk tujuan bid'ah tersebut, seperti makanan untuk maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam?
Beliau menjawab:
Yang wajib adalah memperingatkan mereka supaya menjauhi perbuatan bid'ah itu dan supaya meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan, dan bagi orang-orang hendaknya tidak memakan makanan yang dibuat untuk tujuan perkara bid'ah dan perkara-perkara yang diharamkan...Silahkan mendengar audio fatwa tersebut di http://ar.islamway.net/fatwa/32981