Jika kondisinya belum sampai puncak dan waktu shalat dikhawatirkan habis bila lanjut pendakian demi mencapai puncak maka perlu mengutamakan pelaksanaan shalat sebelum waktu shalat habis mengingat mencapai puncak gunung do waktu tertentu bukanlah suatu kewajiban sedangkan melaksanakan shalat di waktunya hukumnya wajib. Haram hukumnya menunda-nunda pelaksanaan shalat demi mencapai puncak kemudian sampai waktunya habis. Allah –Ta’ala- berfirman di surat An Nisa’ ayat 103
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
Diantara syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat, tidak sah shalat kecuali dengannya karena Allah Ta’ala memerintahkan dan mengulangi perintahnya dalam Qur’an Karim dimana Allah berfirman di surat Al-baqarah: 144:
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.”
Oleh karena itu penanya wajib mengutamakan mencari tempat yang memudahkannya untuk melaksanakan shalat menghadap kiblat dibandingkan memburu waktu demi mencapai puncak di waktu tertentu.
Kami juga ingin menekankan kepada orang-orang yang hobi mendaki gunung untuk bersenang-senang bahwa tidak boleh seseorang membahyakan diri atau orang lain demi pendakian gunung semacam itu. Allah ta’ala berfirman di surat Al-Baqarah:195:
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.
Wallahu ta'ala a'lam