HUKUM SELEKSI BEASISWA PERUSAHAAN
assalamu'alaikum.. afwan ijin bertanya ustadz..
sebagaimana ana ketahui bahwa hukum mengajukan beasiswa kepada pihak tertentu diharamkan karena sama dengan meminta-minta..
namun bagaimana dgn kondisi apabila perusahaan tempat kita bekerja membuka kesempatan untuk memberikan beasiswa, namun karena hanya untuk beberapa orang, dan karyawan di perusahaan tsb sangat banyak, dibukalah seleksi untuk mencari siapa yg pantas berdasarkan keputusan perusahaan tsb untuk mendapatkan beasiswa..
apakah bila kita ikut mendaftar utk seleksi termasuk meminta-minta tsb? karena kondisinya Perusahaan yang secara inisiatif memberikan beasiswa, namun butuh penyaringan untuk menentukan beberapa orang yang mendapatkannya.. bagaimana status beasiswanya?
syukron wa jazakallahu khoiron..