Apabila orang tua melarang yang demikian dikarenakan ada maslahat (baik bagi orang tua atau penanya) yang ingin dicapai maka penanya wajib mengikuti itu. Penanya juga wajib mengikuti arahan itu bila itu dilakukan penanya itu akan berefek mudhorot untuk orang tua atau penanya.
Apabila itu tidak mengandung maslahat atau mudhorot yang disebutkan sebelumnya, dan orang tua melarang memakan kulit ayam hanya didasari ketidaktahuan mereka akan fakta dari konsumsi itu maka boleh bagi penanya untuk memakan kulit ayam itu. Ibnu Hajar al-Haitami menerangkan:
.. ..dan di mana perintah atau larangan orang tua bersumber hanya dari ketidaktahuan yang bersangkutan maka ini tidak perlu diperhatikan, ini berdasarkan dari keterangan para imam berkaitan dengan masalah arahan untuk mentalak istrinya.
Seperti masalah jika seorang anak ingin menerapkan hidup zuhud namun orang tua tidak mengizinkan itu, apabila itu semata-mata dikarenakan rasa sayang orang tua terhadap anak tersebut maka ini merupakan kebodohan dan ketidaktahuan maka ini tidak perlu diperhatikan
Apabila orang tua menyuruh sesuatu yang hukum asalnya mubah dan si anak tidak merasa susah melakukan itu maka wajib anak melaksanakan itu. Selesai
Wallahu ta'ala a'lam