Perniagaan dan riba
Assalamualaikum, mau bertanya:
1. Dalam peminjaman uang, pd saat si peminjam melunasinya (tanpa bunga). Namun memberikan hadiah dalam bentuk uang dan barang. Pd saat perjanjian tidak ada klausul ini. Bagaimana hukumnya?.
2. Bagaimana hukum kartu kredit di bank konvensional saat ini? Dengan iuran per tahun kemudian kena bunga bila terlambat melunasinya?
3. Jika di kantor saya mengharuskan karyawan memiliki coorporate card di bank konvensional untuk perjalanan dinas, pembayaran hotel, dsb bagaimana hukumnya?
4. Saya mempunyai tabungan di bank muamalat, asuransi pendidikan di takaful ( anak perusahaan muamalat) dan tabungan jk panjang di bank syariah mandiri. Niat saya untuk keamanan harta saya dan persiapan biaya pendidikan anak di masa yang akan datang. Dijelaskan oleh bank syariah tsb, mereka tidak riba? Mohon pendapatnya.
5. Investasi dalam mata uang asing (usd) apakah diperkenankan? Kita beli usd dengan rupiah menggunakan kurs transaksi. Kita terima uang usd dan menyimpannya, pada saat kurs menguntungkan kita jual uang usd kita. Shg kita mendapatkan tambahan uang rupiah kita.
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Wassalamualaikum