Beli Emas Langsung dan Tunai (via transfer)
Assalamualaykum ustadz.
Saya mau tanya. Jika membeli emas di lembaga semisal antam. Dan kita datang langsung.
Lalu prosedurnya adalah.
1. Ambil antrian
2. Pembayaran via transfer (via mbanking)
3. Setelah verifikasi pembayaran baru emas diserahkan.
Apakah di perbolehkan dalam syariat?
Syukron
Jazakumullahu khoiro