Tentang Pekerjaan
Assalamualaikum Ustadz,
Saya saat ini sedang bekerja di suatu perusahaan penjualan sebagai staff admin yang mensupport sales, dimana barang tersebut akan di supply ke BUMN, di pekerjaan saya ini saya tau bahwa ada dana yang khusus diperuntukan untuk uang pelicin (komisi tidak resmi) ke staff BUMN tsb. Apakah saya berdosa jika bekerja di perusahaan ini?
Kemudian, jika suami menyarankan kita untuk berhenti kerja namun orang tua dari suami (ibu mertua) menyarankan tetap bekerja, mana yang harus saya ikuti ustadz? Kondisi saat ini, suami ada pekerjaan namun masih belum menjadi pegawai tetap.