Perlu difahami bersama bahwa seorang istri berhak untuk mendapatkan tempat tinggal terpisah dan tersendiri, lebih-lebih bila ia merasa terganggu dan tidak nyaman berada di rumah mertuanya. Dalam Ensiklopedi Fiqih Kuwait disebutkan:
Mengumpulkan kedua orang tua (begitu pula kerabat lainnya) dan istri di satu tempat tinggal tidaklah diperbolehkan. Istri juga diperbolehkan untuk menolak bila akan ditempatkan bersama dengan salah satu dari keduanya, sebab berada di tempat tinggal pribadi yang menjadikan seorang istri merasa aman terhadap diri dan hartanya adalah hak dari istri tersebut. Dan tidak ada seorang pun yang boleh memaksanya untuk itu (tinggal bersama keluarga suami.pent). Inilah madzhab mayoritas Ahli Fiqih dari kalangan Ulama' Hanafi, Syafi'i dan Hanbali. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 25/109.
Silahkan ini disosialisasikan kepada suami dengan cara yang bijak. Bila suami penanya tetap ingin dekat dengan orang tuanya maka bisa membeli atau mengontrak rumah yang dekat dengan orang tuanya. Wallahu ta'ala a'lam