Apabila memang penanya tidak tahan (didasari rasa cemburu yang tinggi) bila ia mencari istri lain untuk suaminya maka penanya tidak wajib untuk melakukan itu. Secara umum kecemburuan istri (dalam hati) kepada suaminya yang berpoligami itu tidaklah berdosa secara dzatnya.
Jika seorang wanita tidak ridho suaminya berpoligami karena didasari cemburu semata maka ia tidak berdosa mengingat ia tidak harus ridho dengan perbuatan suaminya yang berpoligami. Tetapi jika:
- dia keberatan dengan syariat poligami
- atau kecemburuannya mendorong ia berbuat sesuatu yang terlarang seperti tidak mematuhi suaminya
- atau ia berusaha mencegahnya suaminya berpoligami dengan cara yang haram
- atau ia menyerang istri lain melalui perkataan atau perbuatan
maka ia berdosa. https://www.islamweb.net/ar/fatwa/26140/
Wallahu ta'ala a'lam