Apabila waktu kecil itu penanya belum mumayyiz, yakni belum bisa membedakan yang baik maupun yang buruk maka insya Allah tidak ada ada konsekwensi hukum. Dalam salah satu hadits disebutkan:
Dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda: pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”. Abu Daud berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam ada tambahan di dalamnya, yaitu, ( وَالْخَرِفِ ) (pikun). (HR. Abu Dawud, no. 4403 dan yang lainnya. Dishahihkan oleh al-Albani.
Apabila anak kecil telah mumayyiz (namun belum baligh) dan dia murtad (dalam keadaan ia mengerti bahwasanya ini keluar dari Islam) maka sebagian Ulama' menghukumi ia murtad. Ibnu Taimiyyah menerangkan:
Kafirnya anak kecil yang mumayyiz sah menurut mayoritas Ulama'. Apabila anak kecil yang mumayyiz murtad maka ia dihukumi menjadi murtad meski ayah ibunya berstatus mukmin. Anak kecil itu perlu di ta'dib (hukuman tertentu untuk mendidik) dengan kadar yang lebih tinggi dibanding ta'dib terhadap orang yang meninggalkan shalat. Namun anak kecil itu tidak dibunuh dalam syariat kita hingga ia baligh. Dar'u ta'arudh al-Aqli wa an-Naqli 8/428
Apabila demikian faktanya dan anak kecil itu tahu hukumnya saat dewasa maka ketika dia bertaubat kepada Allah maka insya Allah statusnya adalah orang mukmin. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua supaya mendidik keluarga kita dengan baik dan menjaga asupan ilmu yang benar untuk keluarga kita semua. Semoga Allah ta'ala menerima amal ibadah kita di bulan Ramadhan ini dan mengampuni semua dosa-dosa kita di masa lalu. Aaamiin ya rabbal alamiin