Orang yang akan mengeluarkan zakatnya perlu melihat secara obyektif keadaan di daerahnya masing-masing. Bisa jadi seseorang tinggal di perumahan menengah ke atas dan di sana orangnya berkecukupan semua maka bila begitu zakat bisa disalurkan ke lembaga yang akan menyalurkan zakat ke masyarakat di luar perumahan yang kondisi perekonomiannya lemah. Bisa jadi seseorang tinggal di daerah yang masyarakatnya miskin dan ia berpikir (berdasarkan informasi valid dan pengalaman) kalau diserahkan ke lembaga zakat yang agak jauh maka masyarakat miskin di sekitarnya tidak mendapatkan bagian karena alur distribusi yang panjang maka kala itu bisa langsung memberikan zakat ke tetangganya. berikut ini ada keterangan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi yang ada hubungannya dengan pertanyaan Anda. Mereka pernah ditanya:
Di beberapa negara Islam ada lembaga-lembaga dan panitia-panitia khusus untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka mengecek keluarga dan mempelajari kondisinya, apakah mereka membutuhkan harta. Mana yang lebih utama dan lebih dekat kepada sunah: muzaki (orang yang berzakat) menyerahkan langsung kepada orang fakir atau menyerahkannya ke lembaga-lembaga ini?
Mana yang lebih dapat menjaga kehormatan dan lebih baik dalam proses pembagiannya? Hal itu supaya zakat-zakat yang banyak itu tidak hanya terdistribusikan kepada seorang fakir yang sudah dikenal orang, sementara orang fakir lainnya yang tidak dikenal, khususnya orang-orang yang menjaga diri dari meminta-minta, terabaikan.
Mereka menjawab:
Jika Anda mengurus sendiri pembagiannya dan memilih untuk memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya menurut ijtihad Anda, maka hal yang demikian akan menenangkan jiwa Anda. Jika Anda menyerahkannya kepada orang yang Anda percaya untuk menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai syariat, maka ini juga dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/456-457 pertanyaan pertama dari fatwa no.5580
Wallahu ta'ala a'lam