و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
ada pertanyaan semisal yang dilontarkan kepada syaikh Ibnu Baz, berikut terjemahannya:
soal:
Saya sering melakukan perjalanan jauh dengan kereta, waktu perjalanan itu bisa melewati 2 atau 3 waktu shalat, saya tidak mendapatkan tempat shalat di kereta karena sempitnya, maka apakah saya menjama’ shalat-shalat ini secara jama’ taqdim atau ta’khir, atau melaksanakan setiap shalat pada waktunya di tempat duduk saya?
Jawaban:
Wajib bagi anda dan penumpang muslim lainnya untuk melaksanakan shalat pada waktunya. Dan mereka boleh menjama’ Dhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya’ di waktu salah satu dari keduanya jika mereka dalam keadaan bersafar. Mereka wajib melaksanakan shalat sebisa mereka, baik dalam keadaan berdiri atau duduk.
Seandainya mereka tidak bisa melakukan gerakan ruku’ atau sujud maka mereka mengisyaratkan itu dengan menjadikan sujud lebih rendah daripada ruku’.
Majmu’ Fatawa Ibnu Baz juz.30 hal.192