Coba ditanyakan kepada dokter yang berkompeten dan amanah apakah pola minum obat itu bisa digeser waktunya. Apabila bisa digeser di luar jam puasa maka alhamdulillah penanya bisa terus berpuasa. Kalau dokter itu menyampaikan bahwa waktu minum obat itu tidak bisa digeser (sehingga jam minum berada di waktu puasa) dan tidak bisa juga "libur" konsumsi obat tersebut selama sebulan maka penanya boleh tidak berpuasa hingga durasi terapi obat profilaksis itu selesai. Apabila konsumsi obat itu sudah selesai maka penanya wajib untuk mengqodho' hari hari di mana ia mengkonsumsi obat itu. Ini bila obat itu bentuknya pil yang dimasukkan ke mulut. Semoga Allah ta'ala berikan kesembuhan kepada penanya sehingga bisa beribadah kepada Allah secara maksimal.