Apabila memang suami penanya sudah diizinkan oleh pemilik dapur (yakni orang tuan penanya) untuk masuk dapur dan mengambil makanan maka tidaklah terlarang masuk dapur. Apabila dikatakan itu haram mungkin bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan terkait dalil atau alasannya.
Wallahu ta'ala a'lam