Ini tidak masalah bila setelah membeli barang pesanan ke toko lain, penjual memindahkan barang pesanan itu ke tempat penjual. Tidak boleh penjual barang dia yang masih ada di toko lain ke orang yang pesan ke penjual. Yang menjadi dalil dalam masalah ini apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud: 3499 dari Zaid bin Tsabit –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
“Telah melarang barang dagangan untuk dijual dimana ia dibeli, sampai pedagangnya memindahkannya ke tempat mereka”.
Wallahu ta'ala a'lam