Seorang kepala rumah tangga wajib untuk memberi nafkah lahir dan batin kepada istrinya, ia wajib untuk berusaha mencari rizki yang halal untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Allah ta’ala berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ... (٧
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.. Ath-Tholaq:7
Apabila seseorang lalai dalam mencukupi kebutuhan orang yang berada di bawah tanggungannya maka ia telah berdosa. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ، عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa orang-orang yang menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya. HR. Muslim no.996
Termasuk perbuatan dosa berdasarkan hadits di atas adalah seorang suami yang tidak memberikan nafkah sama sekali (Sehingga keluarga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya) dan menyimpan uangnya dengan argumen untuk kebaikan masa depan keluarga.
Idealnya anda tidak boleh menjadi sumber perpecahan dan perpisahan antara suami istri karena itu perbuatyan tercela.
Perceraian adalah sesuatu yang disukai oleh Iblis. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air lantas ia mengirim kan tentara-tentaranya. Maka yang paling dekat kedudukannya dengan dia adalah yang paling besar fitnah yang ditimbulkannya. Datang salah seorang dari anak buah iblis menghadap iblis seraya berkata, “Aku telah melakukan ini dan itu.” Iblis menjawab, “Engkau belum melakukan apa-apa.” Lalu datang setan yang lain melaporkan, “Tidaklah aku meninggalkan dia (manusia) hingga aku berhasil memisahkan dia dengan istrinya.” Maka iblis pun mendekatkan anak buahnya tersebut dengan dirinya dan seraya memuji, “Engkaulah yang terbaik.” (HR. Muslim no. 2813)
Apabila yang penanya lakukan adalah jalan satu satunya supaya masukan dia bisa didengarkan maka boleh saja namun seharusnya nasehat dan masukan disampaikan dengan kata yang baik dan bijak. wallahu ta'ala a'lam