Apabila patung itu berbentuk makhluk yang bernyawa maka itu tidak boleh dipajang karena dikhawatirkan akan masuk ke dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam
لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 2112)
Imam Khottobi menulis bahwa malaikat yang dimaksud adalah malaikat yang turun dengan berkah dan rahmat. lihat ma'alim sunan oleh imam khottobi hal 75. Lihat juga kitab Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin juz 2 hal 272
Artinya bila patung tersebut dipajang berarti orang itu siap tidak didatangi malaikat yang turun dengan berkah dan rahmat. Di sisi lain. Apabila kita memakai produk dari patung dan gambar yang bernyawa maka secara tidak langsung kita membantu mendorong produksi patung tersebut padahal memproduksi patung semacam itu hukumnya haram dan siksanya berat.
Memproduksinya termasuk menyaingi ciptaan Allah ta'ala yang terlarang, berikut ini hadits qudsi dalam masalah ini.
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu.pen)! ” HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.7559
Orang yang membuat patung tersebut bisa termasuk orang yang akan mendapatkan siksa paling keras pada hari kiamat, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat adalah para pembentuk (makhluq bernyawa). HR. Bukhari no.5950 dan Muslim no.2109
Dengan demikian apabila mampu maka perlu melakukan amar ma'ruf dan nahi mungkar kepada atasan terkait masalah ini. Apabila tidak mampu maka minimal tidak memajang patung itu (dan bila memungkinkan maka menghancurkannya). Dalam salah satu riwayat shahih disebutkan:
Dari Abul Hayyaj Al Asadi ia berkata, Ali bin Abu Thalib radhiyallahu anhu berkata; "Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung kecuali kamu hancurkan, dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan." HR. Muslim. no.969
Wallahu ta'ala a'lam