Sebenarnya perlu diperinci motor yang ingin dipinjamkan itu milik siapa. Apabila itu milik suami maka suami itu berhak untuk meminjamkan ke orang tuanya meski istri tidak setuju karena itu hak suami sebagai pemilik.
Tapi apabila motor itu milik istri maka (menurut pendapat yang kuat) istri tidak boleh dipaksa untuk meminjamkan karena itu milik istri dan dia berhak untuk meminjamkan atau tidak. Dalam kitab al-Iqna' disebutkan bahwa 'ariyah (peminjaman) hukumnya mandub (dianjurkan).
Wallahu ta'ala a'lam