Apabila faktanya seperti yang disampaikan oleh penanya maka yang pertama kali harus diperbuat oleh istri adalah berdoa semoga suami memperoleh hidayah dari Allah ta'ala disertai pemberian nasehat kepada suaminya, baik itu secara langsung atau melalui orang lain yang didengar perkataannya oleh si suami. Kami berdoa dan berharap semoga Allah ta'ala memberikan petunjuk kepada suami penanya sehingga ada perubahan sikap dan akhlak suami dan semoga Allah ta'ala memudahkan suami untuk mencari nafkah, baik itu dengan cara mendapatkan pekerjaan atau Allah ta'ala mudahkan berwiraswasta . Ada kemungkinan sikap yang temperamental bersumber dari pikiran suami yang kalut karena lama tidak bekerja. Oleh karena itu kami sarankan kepada penanya untuk membantu suami mencarikan lowongan pekerjaan atau menginformasikan peluang berwiraswasta.
Apabila berkali-kali nasehat dari istri dan orang lain tidak merubah akhlak dan sikapnya, baik itu si suami sudah bekerja atau belum sedangkanistri tetap tersiksa dan tertekan oleh perlakuan suaminya maka istri boleh meminta khulu' kepada suaminya.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan,"
Namun bila seorang wanita terkena mudhorot ketika dia bersama suami disebabkan karena bencinya wanita itu kepada suami atau karena perlakuan yang buruk dari suami atau sebab lain maka Allah telah memberikan jalan keluar berupa khulu'. Majmu' Fatawa Ibnu Baz 21/292
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah menerangkan,"
Seorang wanita benci perlakuan suami terhadapnya bisa jadi karena dhohirnya yang buruk atau karena suaminya buruk akhlaqnya atau karena agamanya lemah atau karena suaminya selalu lemah, yang penting dikarenakan sebab yang mengurangi kualitas pergaulan, maka kala itu istri boleh meminta khulu'. Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 12/451
Muhammad bin Ibrohim at-Tuwaijiri menerangkan diantara sebab yang dengannya seorang wanita boleh meminta talak dari suaminya:
1. Apabila suami lalai dalam memberi nafkah
2. Jika suami menimbulkan mudhorot untuk istri yang karenanya menjadikan hubungan suami istri tidak bisa berlangsung seperti selalu mencelanya, memukulnya, menyakitinya dan istri tidak mampu menahannya atau memaksanya berbuat mungkar atau semacamnya.
3. Bila istri terkena mudharat karena tidak hadirnya suami dan ia pun khawatir terkena fitnah karena itu.
4. Jika suaminya ditahan untuk waktu yang lama dan istri merasa terkena mudharat karena terpisah dengannya
5. Bila wanita mendapati ada aib yang berat seperti mandul, tidak mampu untuk melakukan penetrasi, berbau tidak sedap atau sakit dalam jangka waktu lama yang menyebabkan dia tidak mampu melakukan hubungan suami istri dan bersenang-senang dengan pasangan, atau suaminya memiliki penyakit berbahaya dan menular atau sejenisnya.
6. Apabila suaminya tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan, atau dia biasa saja ketika melakukan dosa besar dan hal yang haram seperti laki-laki yang kadang-kadang tidak melaksanakan shalat, atau dia meminum khamr, atau dia berzina, atau memakai narkoba dan yang semacamnya. Maushu'ah al-Fiqhi al-Islami 4/191
Dalam salah satu riwayat disebutkan:
أَنَّ الرُّبَيِّعَ بِنْتَ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ، أَخْبَرَتْهُ: أَنَّ ثَابِتَ بْنَ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ ضَرَبَ امْرَأَتَهُ فَكَسَرَ يَدَهَا، وَهِيَ جَمِيلَةُ بِنْتُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ، فَأَتَى أَخُوهَا يَشْتَكِيهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى ثَابِتٍ فَقَالَ لَهُ: «خُذِ الَّذِي لَهَا عَلَيْكَ وَخَلِّ سَبِيلَهَا»، قَالَ: نَعَمْ، فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَرَبَّصَ حَيْضَةً وَاحِدَةً، فَتَلْحَقَ بِأَهْلِهَا
Bahwa Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afra telah mengabarkan kepadanya, bahwa Tsabit bin Qais bin Syammas memukul isterinya hingga mematahkan tangannya, yaitu Jamilah binti Abdullah bin Ubay. Saudaranya (Jamilah) lalu datang mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang kepada Tsabit dan berkata kepadanya: "Ambillah apa yang menjadi haknya atas dirimu dan lepaskan dia!" Tsabit lalu berkata, Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas menyuruh Jamilah untuk menunggu (Iddaah) dalam durasi satu kali haid sebelum kembali kepada keluarganya. HR. An-Nas'i no.3497 Dishahihkan oleh Al-Albani
Wallahu ta'ala a'lam