Kami sarankan kepada penanya untuk segera menikah lagi supaya sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara yang baik. Kami sarankan penanya meninggalkan kegiatan seperti yang diceritakan di pertanyaan. Ulama' yang duduk di Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Menerangkan:
Adapun sengaja berpikir jimak serta sengaja terus mengundang pikian itu dari waktu ke waktu maka ini tidak boleh, perbuatan ini tidak sesuai dengan akhlaq muslim, ini bertentangan dengan kesemurnaan muru'ah. Seorang muslim harus menahan diri darinya serta menyibukkan diri (dari hal-hal yang membangkitkan syahwatnya) dengan sesuatu yang bermanfaat untuk urusan dunia dan agamanya. Itulah yang dilakukan dan jangan sengaja membangkitkan syahwat dengan cara yang tidak disyariatkan yang bisa memberikan mudharat untuk kesehatan dan akal. Dikhawatirkan juga itu bisa berakibat seseorang melakukan sesuatu yang hasilnya tidak terpuji.