Saran kami adalah teruslah penanya mendoakan dan mensehati ibunya dengan cara yang bijak kemudian perbaikilah bentuk bakti kepada ibunya. Usahakan juga untuk menasehati anggota keluarga yang lain untuk memberi hak si ibu secara proporsional sesuai tuntunan syariat baik itu dari pihak anak dalam bentuk bakti dan dari pihak suami dalam bentuk pemuliaan kepada yang bersangkutan. Semoga saja dengan begitu si ibu tidak merasa seperti babu dan dia akhirnya merasa sebagai seseorang yang punya kedudukan mulia di tengah keluarganya.
Apabila itu masih dilakukan namun si ibu tetap selingkuh (berdasarkan bukti dan saksi) maka silahkan disampaikan masalah ini kepada orang yang kira-kira punya kedudukan di mata si ibu sehingga orang itu berkenan menasehati ibu tersebut. Di sisi lain penanya perlu menyelidiki siapa yang menjadi selingkuhan ibunya, bila perlu dibantu oleh saudaranya. Apabila sudah ketemu maka selingkuhan itu diberi peringatan, dan bila ia tidak menggubris maka bisa dilaporkan ke keluarga selingkuhan itu, apabila langkah itu sudah ditempuh namun si selingkuhan tetap melanjutkan perbuatan buruknya maka bisa dilaporkan ke polisi.
Apabila si ibu belum juga sadar dan melakukan perselingkuhan maka silahkan diinformasikan kepada suami ibu tersebut (ayah dari penanya) supaya diberikan teguran. Apabila dia sadar maka alhamdulillah, apabila tidak sadar maka biar dilepas oleh suaminya dari ikatan pernikahan. Dalam salah satu riwayat disebutkan,"
Seorang laki-laki datang menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak menolak sentuhan tangan lelaki lain. Nabi menjawab: asingkanlah dia (ceraikan.pent). Laki-laki itu berkata: Saya khawatir diri saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, bersenang-senanglah dengannya (pertahankan). Hadits riwayat (HR) Abu Daud no.2049; an-Nasai no.3229 dan yang lainnya
Dalam riwayat Syafi'i disebutkan,"
Seorang laki-laki datang menghadap Rasul shallallahu alaihi wa sallam dan berkata: Istri saya tidak menolak sentuhan tangan lelaki lain. Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya mencintainya. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan.
Syaikh Ali al-Qari menerangkan perihal riwayat tersebut,"
(Istri saya tidak menolak sentuhan tangan lelaki lain) Dia tidak menjaga dirinya dari orang yang ingin berbuat kekejian dengannya
(Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata," talaklah dia" Dia berkata," saya mencintainya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,"kalau begitu pertahankan") maksudnya jagalah dia supaya dia tidak berbuat kekejian. Hadits ini menunjukkan bahwa mentalak perempuan semacam ini lebih utama sebab Nabi shallallahu alaihi wa allam mendahulukan opsi mentalak dari mempertahankan. Bila susah untuk mentalaknya misalnya karena mencintainya atau memperoleh anak darinya yang susah terpisah dari ibunya, atau si suami punya hutang kepada istri tersebut dan belum mampu melunasinya, bila demikian boleh baginya untuk tidak mentalaknya namun dengan syarat dia bisa menjaga istrinya dari perbuatan keji, bila dia tidak mampu menjaganya dari perbuatan keji maka dia telah berbuat maksiat dengan tidak mentalaknya. Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih 5/2171
Semoga Allah ta'ala memberikan hidayah kepada ibu tersebut sehingga bisa kembali ke jalan yang lurus.