Ada beberpa poin yang ingin kami tekankan:
Pertama:
Istri berhak mendapatkan tempat tinggal yang terpisah dari keluarga suami baik itu dengan cara mengoontrak atau membeli. Pemisahan ini lebih ditekankan bila tidak ada kecocokan antara istri dengan keluarga suami. Dalam Ensiklopedi Fiqih Kuwait disebutkan:
Mengumpulkan kedua orang tua (begitu pula kerabat lainnya) dan istri di satu tempat tinggal tidaklah diperbolehkan. Istri juga diperbolehkan untuk menolak bila akan ditempatkan bersama dengan salah satu dari keduanya, sebab berada di tempat tinggal pribadi yang menjadikan seorang istri merasa aman terhadap diri dan hartanya adalah hak dari istri tersebut. Dan tidak ada seorang pun yang boleh memaksanya untuk itu (tinggal bersama keluarga suami.pent). Inilah madzhab mayoritas Ahli Fiqih dari kalangan Ulama' Hanafi, Syafi'i dan Hanbali. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 25/109.
Kedua:
Suami tidak boleh menunda punya anak bila alasannya tidaklah syar'i sebagaimana yang diceritakan oleh penanya.
Ketiga:
Kamu muslimin dan muslimat wajib menjalankan shalat, baik itu belum menikah atau sudah menikah.
Dengan demikian nasehatilah suami supaya berubah dan mengkoreksi dirinya pada poin poin di atas. Apabila dia tidak mau mengkoreksi diri dan berubah maka silahkan meminta cerai. Apabila dia berubah pada dua poin tapi tidak mau shalat maka silahkan meminta cerai.