Tanya : masalah qadho shaum wanita hamil
Assalamu'alaykum warahmatullahi
Wabarakatuhu..
Ustadz yang saya cintai karena allah ta'ala, Istri saya masih punya hutang puasa Ramadhan kemarin sebanyak 11 hari,dikarenakan pada tanggal 19 Ramadhan melahirkan putra pertama kami, hingga saat ini istri saya masih belum meng-qadha dikarenakan masih menyusui.
Yang ingin saya tanyakan:
1. apakah istri saya wajib meng-qadha atau hanya bayar fidyah, atau harus melaksanakan kedua-duanya.?
2. Bagaimana cara (kriteria) membayar fidyah,apakah boleh sekaligus (11 hari langsung diberikan dalam 1 hari), atau harus tetap perhari.?
3. Apakah boleh bayar fidyah selain dari memberi makan (misalnya: uang/sembako mentah).?
Demikian, atas jawaban ustadz saya ucapkan jazakumullahu khoir..
Wassalamu'alaykum warahmatullahi
Wabarakatuhu..
_abu abdurrasyid di depok_