Seseorang yang menghutangi emas berhak untuk meminta pengembalian dalam bentuk emas atau meminta pembayaran dalam bentuk lain senilai harga emas saat pembayaran. Ulama' yang duduk di Komite Tetap Reset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya:
Apa hukum meminjam emas batangan atau yang berantai kepada orang lain lalu mengembalikannya dalam bentuk emas dengan berat dan harga yang sama dan hukum meminjam uang dinar emas dari orang lain lalu mengembalikannya dalam bentuk dinar emas dengan nilai yang sama?
Mereka menjawab:
Meminjam emas lalu membayarnya dalam bentuk emas dengan ukuran dan berat yang sama merupakan tindakan yang tidak dilarang, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam
Emas dengan emas, sama timbangannya dan semisal
Jika peminjam melebihkan bayarannya tanpa ada pensyaratan atau kesepakatan atas penambahan terlebih sebelumnya, maka hukumnya juga boleh, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam
Sesungguhnya manusia yang paling baik adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya...Fatawa Al-Lajnah ad-Daimah 14/113 Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor 19173
Dalam hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma, dia berkata Kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
« يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّا نَبِيْعُ بِالدَّرَاهِمِ وَنَأْخُذُ الدَّنَانِيْرَ، وَنَبِيْعُ باِلدَّنَانِيْر وَنَأْخُذُ الدَّرَاهِمَ، فَقَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ»
"Dulu kami menjual dengan dinar dan kami mengambil dirham. Terkadang kami menjual dengan dirham dan mengambil dinar." Lantas Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidaklah masalah kamu mengambil nya sesuai harganya di hari itu selagi kalian berdua belum berpisah dan masing-masing telah memegang barangnya (kontan)."(HR.An-Nasai; Abu Daud no.3354; Ahmad 2/139; Ad-Darimi no.2581)
Idealnya sebelum warisan dibagikan ke ahli waris hutang yang bersangkutan harus segera dibayar dan tidak boleh ditunda-tunda. Ini bila ternyata kakek penanya bukan wakil dari si A. Tapi kalau kakek penanya adalah wakil si A atau agen resminya maka kehilangan barang yang tidak ada kelalaian dari kakek penanya tidak wajib ditanggung oleh kakek penanya. Semoga Allah ta'ala mudahkan urusan penanya dan keluarganya.
Wallahu ta'ala a'lam