Apabila istri penanya menyatakan dirinya tidak kuat maka talak dianggap jatuh. Begitu pula bila istri mengurus surat cerai atas nama suaminya maka talak juga jatuh. Apabila istri tidak merespon perkataan suami tersebut dan tidak melakukan tindakan oengurusan maka talak tidak jatuh.
Syaikh Utsaimin rahimahullah menerangkan: seandainya suami mengatakan kepada istrinya: engkau punya opsi. kalau engkau mau maka engkau bisa tetap tinggal bersama anak anak, dan engkau perlu bersabar atas sikapku. engkau adalah orang yang menguasai rumah. sebaliknya bila anda ingin cerai maka saya menceraikan anda. Apabila seseorang berkata demikian maka itu tidak mengndung apa-apa karena memang begitulah faktanya. Al-Liqa' asy-Syahri
Beliau juga menerangkan, apabila suami berkata berkata: pergilah engkau ke keluargamu dan surat (perceraian.pent) akan tiba. Ternyata surat itu tidak pernah tiba maka ini bukanlah talak. Liqo' al-Bab al-Maftuh
Imam an-Nawawi berkata: seandainya suami berkata: apabila engkau ridho, atau apabila engkau suka, apabila engaku ingin cerai maka engkau tertalak. Kemudian istri merespon dengan saya ridho (itu.pent), saya suka atau saya ingin maka status wanita itu adalah tertalak. Raudhat ath-Thalibin, 8/161
Apabila istri penanya ternyata tertalak namun talaknya adalah masih jenis talak raj'i maka di masa iddah istri tidak boleh pergi dari rumah yang di situ ada suaminya kecuali diizinkan oleh suaminya untuk pergi. Seperti ke masjid untuk menuntut ilmu dan semisalnya. Wanita yang dicerai raj'i harus menunggu masa iddahnya di rumah yang ada suaminya di situ. Kalau dia keluar tanpa ada alasan, maka dia berdosa dan harus kembali (ke rumah) sampai selesai masa iddahnya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” )QS. At-Thalaq: 1)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya dia berkata:
“Kalau seorang laki-laki menceraikan istirnya dengan talak satu atau dua, maka dia (istrinya) tidak diperkenankan keluar dari rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Abu Syaibah dalam kitab Musonnafnya, 4/142)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Pendapat yang kuat bahwa wanita yang dicerai raj'i, maka dia seperti istri yang belum dicerai. Yakni bahwa dia dibolehkan keluar ke tetangga atau kerabatnya atau pergi ke masjid untuk mendengarkan nasehat atau semisal itu. tidak seperti yang wanita yang suaminya meninggal dunia. Sedangkan firman Allah Ta’ala ‘Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” (QS. At-Thalaq: 1). Maksudnya adalah keluar berpisah, yaitu meninggalkan keluar rumah kemudian tinggal di rumah lain.’ (Fatawa Nurun Alad Darb)
Apabila istri penanya ternyata tertalak bain maka ada pendapat yang menyatakan bahwa memang ia tidak tinggal lagi di rumah yang di situ ada mantan suaminya. Wallahu ta'ala a'lm