Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
(Tidak sah pernikahan tanpa adanya Wali ) Hadits riwayat Abu Daud ( 2085 ) At Turmudzi ( 1101 ) Ibnu Majah ( 1881) Dari Hadits Abu Musa Al ‘Asy’ari dan disahihkan oleh Al Albani dalam sahih at Turmudzi.
Dan Rasulullah Shallallahu Alaini Wasallam juga bersabda :
Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ( Siapapun wanita yang menikah tanpa seizin wali-walinya maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil ) Hadits riwayat Ahmad ( 24417 ) dan Abu Daud ( 2083 ) dan At Turmudzi ( 1102 ) dan selain keduanya kemudian disahkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ nomer : ( 2709 )
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ta'ala menyebutkan solusi bila walinya berada di tempat yang jauh:
Jika walinya berada di tempat yang jauh dan tempatnya masih bisa diketahui maka wali itu dikirimi surat. Apabila tidak diketahui tempatnya maka wali lain yang berada di urutan setelahnya yang menempati posisi wali yang tidak diketahui tempatnya tersebut. Apabila wanita itu tidak punya wali, dia punya wali tapi tidak diketahui tempatnya maka sultan yang menempati posisi wali, yakni pemimpin besar , dan itu bila tidak ada maka pemimpin yang lebih kecil. https://binbaz.org.sa/fatwas/11074/حكم-عقد-النكاح-بدون-ولي
Oleh karena itu si perempuan bisa menghubungi walinya perihal dia meminta izin menikah, alhamdulillah zaman sekarang banyak alat komunikasi yang mempermudah komunikasi kita semua. Apabila wali setuju maka ia bisa memberikan perwakilan kepada orang yang tempatnya dekat dengan si wanita. Wallahu ta'ala a'lam. Kami pribadi dalam masalah ini sangat condong ke keterangan syaikh Ibnu Baz karena pendapat itu yang mendekati nash yang ada.