Diantara solusi yang bisa diambil adalah disampaikan lagi ke calon istri bahwa bila ia ingin pembayaran mahar secara kontan saat akad maka anda hanya mampu memberikakan emas muda mengingat waktu yang mepet, namun bila anda diberi waktu tempo pembayaran maka insyaAllah anda mampu memberikan emas tua.
Apabila calon istri menerima pembayaran mahar dengan tidak kontan maka anda bisa menentukan kepadanya kapan mahar itu bisa diberikan, misalnya 5 bulan setelah akad nikah dilaksanakan. Bila demikian maka akan disebutkan di akad bahwa anda akan membayarnya setelah berlalu 5 bulan dari pelaksanaan akad nikah. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa pernah ditanya:
Termasuk adat yang tersebar pada masa kini: seorang laki-laki menikahkan putri atau saudarinya dengan mahar yang diserahkan ketika itu dan yang ditunda pembayarannya (suami membayarnya ketika terjadi talaq). Mereka menamainya dengan: Dain adz-Dzimmah. Apakah mahar yang ditunda ini diperbolehkan ataukah tidak?apabila ini diperbolehkan kemudian suami meninggal sedangkan ia tidak mentalaq istrinya apakah ini menjadi hutang yang di tanggung oleh simayit ataukah tidak?
Mereka menjawab: Mahar boleh seluruhnya dibayar di muka atau dibayar belakangan, atau sebagian dibayar di muka dan sebagian di bayar belakangan.
Mahar yang ditunda pembayarannya wajib untuk diserahkan bila masanya tiba, dan mahar yang belum ditentukan masa penyerahannya harus diserahkan kala terjadi talaq. Apabila suami itu meninggal maka maharnya dibayar dari warisan yang ditinggalkan. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 19/54 fatwa no.4907
Apabila anda malu di depan masyarakat bila anda tidak bisa membayar kontan maka anda bisa berhutang kepada orang yang memiliki keluasan rizki untuk memberikan anda pinjaman uang yang uang itu akan anda gunakan untuk membeli emas tua seperti yang diinginkan oleh calon istri anda. Dalam salah satu keterangannya syaikh Utsaimin menyebutkan:
Sumbangan-sumbangan: Di mana sumbangan dititipkan di pengumpulan dana tertentu. Kemudian pemuda yang ingin menikah diberi hutang dari pengumpulan sumbangan ini untuk mahar, selanjutnya pemuda itu membayar hutangnya dalam bentuk cicilan bulanan (cicilan yang sesuai dengan gajinya dan cicilan yang tidak memberatkannya). Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 18/449
Wallahu ta'ala a'lam