وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه
Hukum asalnya menyebutkan keburukan orang non muslim di belakang dia sebaiknya dihindari bila dia itu bukan kafir yang dilindungi. Silahkan melihat jawaban sebelumnya di http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/2274-menggunjing-orang-kafir
Apabila orang kafir itu dholim dan anda menceritakan kedholiman dia kepada orang yang mampu merubah kedholiman itu maka itu tidak apa-apa, dengan harapan kedholiman itu bisa diatasi. Silahkan melihat jawaban sebelumnya terkait ghibah yang diperbolehkan di http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/4823-gibah
Wallahu ta'ala a'lam