Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuhu
Untuk dalil yang menunjukkan kewajiban suami memperhatikan hak istrinya, diantaranya:
1. Allah ta’ala berfirman dalam surat Ath-Tholaq:7
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya..
2. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ، عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa bila dia menahan makan budaknya. HR. Muslim no.996
Dalam riwayat lain disebutkan
Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa bila dia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya. HR. Abu Daud no.1692 dan yang lainnya
Termasuk perbuatan dosa berdasarkan hadits di atas adalah seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada orang yang berada dibawah tanggungannya seperti istri dan anak-anaknya.
Al-Imam ash-Shan'ani menerangkan," yang mereka beri nafkah adalah dan berhak atas nafkah itu adalah orang yang wajib diberi infak yakni istri-istri mereka, anak-anak mereka dan budak-budak mereka. Subulussalam 2/323
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
4. Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda terkait hak istri:
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ العَاصِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟» قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abdullah, Aku telah diberitahu bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail semalan suntuk?" aku menjawab, "Benar wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Janganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu."HR. Bukhari no.5199
Dengan demikian, bila ada seorang laki-laki diperintahkan oleh siapapun (termasuk orang tuanya) untuk berbuat buruk kepada istrinya, tidak memenuhi haknya, atau menjadikannya sedih tanpa alasan yang syar'i maka perintah ini tidaklah boleh dilaksanakan meski yang memerintahkan adalah orang yang memiliki hubungan darah dan kedekatan emosional karena perintah ini menyelisihi nash yang shahih dan jelas.
Seorang laki-laki wajib untuk berbuat baik kepada istri dan kedua orang tuanya. Ia pun wajib untuk memenuhi hak-hak mereka. ini didasari oleh nash-nash yang shahih dan jelas, sebagaimana telah kami sebutkan sebagian dari nash tersebut. Seorang laki-laki tidak boleh membahagiakan satu pihak dengan cara menjadikan pihak lain bersedih. Ia harus berusaha sebisa mungkin membahagiakan pihak istri dan pihak orang tuanya secara bersamaan. Karena memenuhi hak mereka semua didasari Nash yang kuat. Tidak lah Nash yang satu menggugurkan yang lain
Wallahu ta'ala a'lam