Apabila suami itu tahu makna dan konsekwensi perkataan talak dan dia ketika mengucapkan talak itu dalam keadaan sadar maka telah jatuh talak. Disebutkan dalam hadits:
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ada tiga hal yang serius dalam tiga hal ini adalah serius dan bercanda di dalamnya juga dianggap serius: Nikah, Thalaq dan Ruju'. HR. Abu Daud no.2194;Tirmidzi no.1184;Ibnu Majah no.2039. Dihasankan oleh al-Albani
Apabila dia menjatuhkan talak kemudian di masa iddah dirujuk kemudian ditalak lagi dan di masa iddah dirujuk lagi kemudian ditalak lagi maka tidak boleh dirujuk kecuali wanita itu menikah lagi dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sesungguhnya kemudian wanita itu bercerai dengan suami kedua tersebut.
Allah ta'ala berfirman di surat Al Baqarah ayat 229 :
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi atau menceraikan dengan cara yang baik.
ِAllah ta'ala juga berfirman di surat Al Baqarah ayat 230 :
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang ke dua), maka perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Lebih jelasnya masalah ini dibawa ke pengadilan agama setempat supaya bisa diselidiki lebih dalam dan menyeluruh.
Wallahu ta'ala a'lam