Mencontek adalah perbuatan curang yang berefek dosa besar. Syaikh Ibnu Baz pernah menerangkan," Dan janganlah terperdaya dengan orang-orang yang curang. Jangan iri dengan kecurangan mereka karena mereka telah melakukan dosa besar. http://www.binbaz.org.sa/noor/8871
Dengan demikian anda harus bertaubat dengan taubat nasuha diantaranya dengan memenuhi syarat taubat. Syaikh Ibnu Baz juga berkata terkait kecurangan: kecurangan dalam ujian, ibadah dan pergaulan adalah haram berdasarkan sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Barangsiapa yang curang maka bukan termasuk golonganku. HR. Muslim no.102
Disamping itu kecurangan banyak berefek buruk di dunia dan akhirat, maka kewajiban kita adalah berhati-hati darinya dan saling menasehati untuk meninggalkannya. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz juz.24 hal.62
Apabila ijazah yang anda peroleh dengan cara mencontek merupakan tumpuan utama untuk penerimaan di lembaga pendidikan yang anda akan masuki sekarang maka anda perlu menginformasikan ini ke panitia dan mengusulkan solusi, diantaranya dengan tes ulang.
Apabila yang menjadi acuan penerimaan adalah tes masuk maka bila anda bisa lulus di tes masuk maka anda berhak untuk melanjutkan pendidikan di lembaga pendidikan tersebut. Wallahu ta'ala a'lam