Apabila faktanya seperti yang anda sampaikan maka sungguh kami merasa bersedih dengan keadaan anda dan kami mendoakan anda semoga Allah ta'ala memberikan anda balasan terbaik untuk kesabaran anda selama ini dan semoga Allah ta'ala memberikan jalan terbaik bagi anda.
Cobalah memberi nasehat ke suami tentang kewajiban yang harus dia pikul dan kewajiban untuk bermuamalah dengan baik kepada istri. Bisa juga anda meminta Ulama setempat atau orang yang didengar oleh suami anda petuahnya untuk menasehati dia terkait kewajiban suami dalam rumah tangga. Apabila setelah itu dia tidak mau berubah dan kembali kepada perbuatan buruknya yang lama maka anda boleh mengajukan cerai ke pengadilan agama setempat mengingat ada perbuatan-perbuatan suami yang sudah keterlaluan. Syaikh Muhammad bin Ibrohim at-Tuwaijiri menerangkan diantara sebab yang dengannya seorang wanita boleh meminta talak dari suaminya:
1. Apabila suami lalai dalam memberi nafkah
2. Jika suami menimbulkan mudhorot untuk istri yang karenanya menjadikan hubungan suami istri tidak bisa berlangsung seperti selalu mencelanya, memukulnya, menyakitinya dan istri tidak mampu menahannya atau memaksanya berbuat mungkar atau semacamnya.
3. Bila istri terkena mudharat karena tidak hadirnya suami dan ia pun khawatir terkena fitnah karena itu.
4. Jika suaminya ditahan untuk waktu yang lama dan istri merasa terkena mudharat karena terpisah dengannya
5. Bila wanita mendapati ada aib yang berat seperti mandul, tidak mampu untuk melakukan penetrasi, berbau tidak sedap atau sakit dalam jangka waktu lama yang menyebabkan dia tidak mampu melakukan hubungan suami istri dan bersenang-senang dengan pasangan, atau suaminya memiliki penyakit berbahaya dan menular atau sejenisnya.
6. Apabila suaminya tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan, atau dia biasa saja ketika melakukan dosa besar dan hal yang haram seperti laki-laki yang kadang-kadang tidak melaksanakan shalat, atau dia meminum khamr, atau dia berzina, atau memakai narkoba dan yang semacamnya. Maushu'ah al-Fiqhi al-Islami 4/191
Perintah orang tua anda tidak harus ditaati bila memang ada mudharat besar yang akan menimpa anda bila anda hidup terus bersama suami seperti pukulan-pukulan yang akan membahayakan anda.
Wallahu ta'ala a'lam