Syaikh Ibnu Baz menerangkan:
...Seorang wanita boleh membiarkan kepalanya tanpa penutup dihadapan para wanita. Dibolehkan juga dihadapan para mahram seperti saudara-saudara, paman (dari ayah), paman (dari ibu), ayah dan anak-anak. Kecuali bila ada kekhawatiran bila dibuka dihadapan para mahram mengingat sebagian mahram bisa jadi adalah orang fasik dan khawatir keburukan mereka...www.binbaz.org.sa/noor/9348