Terima kasih atas kunjungan dan kepercayaan penanya ke situs salamdakwah.com. Semoga Allah ta'ala selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat.
Kami belum memahami dengan jelas alasan orang tua laki-laki yang mempertahankan pendapatnya dalam menentukan tanggal tersebut. Apabila alasannya tidak melanggar syariat maka tidak layak untuk dipermasalahkan, misalnya undangan sudah terlanjur disebar dengan tanggal pernikahan yang telah disepakati atau keluarga mereka mayoritas bisa hadir saat tanggal yang telah disepakati. Hukum asalnya keluarga laki-laki tidak apa-apa menolak permintaan perubahan tanggal mengingat itu sudah disepakati dan disetujui oleh keluarga anda sebelumnya.
Apabila sudah dibatalkan pernikahannya dan tidak ada kemungkinan untuk negosiasi ulang maka anda bisa melakukan istikhoroh lagi bila sudah ada calon lainnya. Semoga Allah ta'ala memberikan anda pasangan yang terbaik untuk urusan dunia dan akhirat anda.
Wallahu ta'ala a'lam