Terima kasih atas kunjungan dan kepercayaan penanya kepada salamdakwah.com. Semoga Allah ta'ala selalu menunjukkan kepada kita jalan-Nya yang lurus.
Berikut ini kami terjemahkan perkataan ulama' dalam masalah ini
Imam Ibnu Jarir at-Thobari:
Tabarruj adalah seorang wanita menampakkan keindahannya (kecantikannya.pent), yang itu selayaknya ia tutupi.
Pada tempat lainnya beliau menyebutkan tafsir untuk Tabarruj:
Tabarruj adalah seorang wanita menampakkan perhiasan dan keindahannya kepada laki-laki (ini terlarang jika dilakukan untuk selain suami n mahramnya yang hatinya tidak sakit.pent)
Tafsir ath-Thobari 19/218 dan 20/260, Muassasah ar-Risalah cet.pertama tahun 2000
Imam Qurtubi menjelaskan makna Tabarruj: hakikat Tabarruj adalah menampakkan apa yang bagusnya ditutupi.
Tafsir al-Qurtubi 14/179 Dar al-Kutub al-Misriyyah Kairo cet.Kedua 1964
Dari sini bisa difahami bahwa tabarruj itu menampakkan apa yang bagusnya ditutupi, sedangkan suara wanita bukanlah sesuatu yang tidak boleh ditampakkan secara mutlak sehingga kami belum berani menyatakan bahwa termasuk sikap tabarruj adalah berkata lembut secara langsung kepada non mahram yang menjadikan laki-laki terfitnah.
Ulama' yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi menerangkan,"
Suara wanita bukanlah aurat secara mutlak. Di zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, kaum wanita terbiasa menyampaikan keluhan mereka dan pertanyaan tentang Islam kepada beliau. Hal yang sama juga dilakukan oleh kaum wanita di zaman khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum dan para pemimpin setelah mereka. Kaum wanita juga mengucapkan dan menjawab salam kepada lelaki non-mahram, tanpa ada satu ulama Islam pun yang mengingkari hal itu. Namun mereka tidak boleh gemulai atau terlalu menunduk saat berbicara. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga orang yang ada penyakit dalam hatinya berkeinginan, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Al-Ahzab:32
Sebab tindakan seperti itu akan membuat kaum lelaki tergoda dan dapat menimbulkan fitnah bagi mereka sebagaimana ditunjukkan ayat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Abdullah bin Qu'ud selaku Anggota
Abdullah bin Ghadyan selaku Anggota
Abdurrazzaq 'Afifi selaku Wakil Ketua Komite
Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua
Fatawa al_lajnah ad- Daimah 6/86 pertanyaan pertama dari fatwa no.4522
Meskipun berkata lemah gemulai secara langsung kepada laki-laki non mahram bukanlah tabarruj namun Allah ta'ala telah memberikan larangan khusus untuk perbuatan tersebut. Wallahu ta'ala a'lam