و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
kalau telah lewat setahun dari masa meniatkan untuk menawarkan rumah tersebut maka wajib dikeluarkan zakat dari rumah tersebut, yaitu 2,5 persen dari nilai/harga rumah saat sempurnanya masa haul (setahun) dari niat untuk menawarkan rumah tersebut