Apabila wanita yang disuruh menunggu itu dengan sengaja mengompori (baik itu secara langsung atau tidak langsung) si laki-laki untuk menceraikan istrinya maka wanita tersebut telah berbuat kesalahan. Ulama' yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi menerangkan,"Haram hukumnya merusak hubungan antara istri dengan suaminya, dan yang melakukannya itu baik kerabat maupun yang lainnya. Nasai, Abu Dawud dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,"
Tidak termasuk golongan kami orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya atau merusak hubungan seorang hamba dengan tuannya." Redaksi ini adalah redaksi Abu Dawud.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Abdullah bin Ghadyan selaku Anggota
Abdurrazzaq `Afifi selaku Wakil Ketua
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 18/57 Fatwa Nomor10726
Seharusnya wanita itu tidak memiliki hubungan spesial dengan laki-laki tersebut supaya tidak terjatuh kepada dosa dan maksiat. Wanita itu selayaknya menyelidiki agama dan akhlaq laki-laki tersebut. Apabila baik maka silahkan ditunggu dengan tidak menjalin hubungan khusus dengannya sebelum akad nikah. Apabila tidak baik maka jangan ditunggu. Silahkan melihat fatwa tentang laki-laki yang layak untuk dipilih sebagai suami di http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/4755-jodoh-yang-tepat
Semoga bermanfaat. Wallahu ta'ala a'lam